Kuasa Hukum Ba'asyir Resmi Ajukan Banding
Juel News, Kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini untuk mengajukan banding atas vonis 15 tahun yang ditujukan kepada kliennya.
"Jadi menurut kita, hakim tetap tidak sesuai dalam penerapan hukum, karena Ustad (Abu Bakar Ba'asyir) tidak melakukan apa-apa. Tim hari ini, resmi mengajukan banding," kata Kuasa Hukum Abu Bakar Ba'asyir, Guntur Fatahilah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 21 Juni 2011.
Menurut dia, hakim memutuskan pasal 14 jo 7, sedangkan jaksa pasal 14 jo 11, dan jaksa mengatakan diduga Ba'asyir melakukan penggalangan dana, namun tidak dibahas tentang penggalangan dana secara jelas. "Sedangkan majelis hakim berpegang 14 jo 7 itu ada tindakan kekerasan. Ustad tidak tahu, orang fakta persidangan dia tidak tahu," kata Guntur.
Selain itu, salah satu Jaksa Penuntut Umum, Iwan Setiawan juga mengajukan banding. Ia mengatakan bahwa hakim pada putusannya menjatuhkan putusan pidana terdakwa Abu Bakar Ba'syir merencanakan menggerakan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme dengan kekerasan, sehingga dikenakan pasal 14 jo pasal 7 yakni subsider.
Kenapa jaksa banding? Terlepas dari apakah terdakwa Abu Bakar Ba'asyir benar atau tidak, kata Iwan, banding dilakukan, pertama, supaya majelis hakim memutus terdakwa Abu Bakar Ba'asyir dengan pasal 14 jo pasal 11 lebih subsider.
Kedua, amar putusannya mengenai straghmat hanya 15 tahun. Sementara itu, jika dilihat berdasarkan Undang-undang No 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pasal 14 ancaman hukumannya adalah seumur hidup atau mati.
"Jadi cuma dua opsi, kok bisa-bisanya hakim ke luar dari pasal dan aturan yang ada. Oke lah hakim bisa menemukan hukum, tetapi tentunya harus berpegang pada rule atau aturan main," ujar Iwan.
And Share