50 Ribu Dolar Amerika Mengalir ke Jenderal Ito ?
JAKARTA - Serenteran kasus korupsi yang melibatkan M Nazaruddin, yang sudah berstatus tersangka dalam dugaan suap pembangunan wisma atlet, menggelinding panas. Sejumlah tokoh dan figur sentral disinyalir ikut menerima aliran dana dari M Nazaruddin, tak terkecuali nama Komjen Pol Ito Sumardi.
Jenderal bintang tiga, yang dalam beberapa hari ini akan menyerahkan jabatannya kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Sutarman ini, dikabarkan turut menerima aliran dana dari Nazaruddin.
Seperti diketahui, nama Nazaruddin muncul dalam kasus korupsi di Kementerian Kesehatan. Mantan penasihat hukum Mindo Rosalina Manulang yaitu Kamaruddin Simanjuntak menyebut, korupsi yang diduga melibatkan Nazaruddin itu, di antaranya menyangkut pengadaan alat kesehatan untuk penanganan flu burung, pembangunan rumah sakit dan lain sebagainya. Nazaruddin disebut-sebut terlibat dalam korupsi pembangunan pabrik vaksin flu burung di Departemen Kesehatan senilai Rp 700 Miliar.
Melalui perusahaan PT Buana Ramosari Gemilang, Nazaruddin juga diduga bermain dalam proyek pengadaan alat bantu Belajar Mengajar Dokter/Dokter Spesialis pada Rumah Sakit Pendidikan dan Rumah Sakit Rujukan Badan PPSDM Rp 492 Miliar pada 2010 silam.
Dugaan ikut terlibatnya nama Jenderal Ito bermula ketika penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan di Tower Permai dan Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam penyidikan kasus suap pembangunan Wisma Atlet. Sumber Tribun mengungkap, penyidik menemukan adanya bukti cek untuk Ito dalam penggeledahan terkait penyidikan kasus itu.
"Nilainya 50 ribu dolar Amerika," ujar sumber, Minggu (3/7/2011).
Uang sebesar itu, menurut sumber, diduga diberikan kepada Ito agar dirinya memerintahkan jajarannya di Bareskrim Polri mengambil alih penanganan kasus korupsi di Kementerian Kesehatan, yang juga tengah ditangani KPK. Dengan ditangani Mabes Polri, penanganan kasus itu diharapkan dapat selesai tanpa perlu dibawa ke pengadilan.
Mendapat temuan itu, penyidik KPK yang memang berasal dari Mabes Polri pun kebakaran jenggot. Temuan itu pun akhirnya sampai ke telinga Ito. Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu cepat meresponnya dengan "berkunjung" ke KPK, menemui tim penyidik. Dirinya meminta temuan itu dianggap tak pernah ada.
Ito Sumardi membantah informasi ini. Dia bersumpah tak pernah menerima sepeser pun uang dari Nazaruddin.
"Demi Allah saya tidak pernah terima apalagi dihubungi Pak Nazarudin," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribun.
Dia juga membantah motif pemberian uang itu adalah agar jajarannya mengambil alih penanganan kasus korupsi di Kemenkes. Menurutnya, sesuai UU, baik KPK, Polri dan Kejaksaan Agung, tak dapat mengambil alih penanganan suatu kasus dari tangan satu sama lain. Dalam artian, KPK tak bisa menangani suatu kasus yang sudah ditangani Mabes Polri. Begitu juga sebaliknya.
Pun Ito membenarkan dirinya pernah "berkunjung" ke KPK dalam kaitan dengan penanganan kasus korupsi di Kemenkes itu. Kedatangannya kala itu, imbuh mantan Kapolda Riau ini, hendak memberitahukan jika kasus korupsi di kemenkes, sudah ditangani oleh Direktorat tindak Pidana korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri.
"Saya ke KPK hanya menyampaikan bahwa kasus itu sudah ditangani oleh Polri, dan sampai saat ini sudah jauh berjalan," ungkapnya.
Ito menuturkan, jajaran Dit Tipikornya, tak hanya menangani kasus korupsi di Kemenkes. Namun lebih dari itu, Dit Tipikor Bareskrim Polri, katanya, juga mengusut dugaan korupsi di Kemendiknas.
"Dan saya sudah perintahkan usut tuntas karena ini juga "prestasi bagi Polri". Kecuali kalau "dihentikan" atau penanganannya "tidak serius", KPK silahkan melakukan supervisi sesuai UU yang berlaku," tuturnya.
"Jadi info yang mengatakan mengambil alih benar-benar info yang menyesatkan. Apalagi dengan imbalan uang. Saya bukan mafia hukum yang dapat dibeli dan memanipulasi penanganan perkara. Terimakasih atas konfirmasinya," imbuhnya.
Ito mengaku siap diperiksa oleh KPK atas tuduhan itu, namun dengan syarat, pemeriksaan itu harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.
"Kalau ada kuitansi saya siap untuk menghadapi (tuduhan). Tapi kalau cuma ada catatan, siapa saja bisa membuat atau berniat," tuturnya.
Selain itu, kata Ito, KPK juga harus mampu membuktikan bahwa dirinya benar-benar menerima uang tersebut. Pasalnya, kata Ito, bukan kali ini saja dirinya dituduh menerima uang suap atau gratifikasi dari seseorang, terkait dengan penanganan kasus di Mabes Polri.
"Itu yang harus bisa dibuktikan. Apakah benar-benar diberikan kepada seseorang tersebut. Dalam kasus Gayus saya juga diisukan menerima dari Gayus bahkan diucapkan di persidangan. Tapi Allah Maha Besar. Ternyata (waktu itu) memang ada niat (Gayus) memberikan kepada saya dan mungkin tidak disampaikan entah oleh Haposan atau siapapun juga," ujarnya.
Jenderal bintang tiga, yang dalam beberapa hari ini akan menyerahkan jabatannya kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Sutarman ini, dikabarkan turut menerima aliran dana dari Nazaruddin.
Seperti diketahui, nama Nazaruddin muncul dalam kasus korupsi di Kementerian Kesehatan. Mantan penasihat hukum Mindo Rosalina Manulang yaitu Kamaruddin Simanjuntak menyebut, korupsi yang diduga melibatkan Nazaruddin itu, di antaranya menyangkut pengadaan alat kesehatan untuk penanganan flu burung, pembangunan rumah sakit dan lain sebagainya. Nazaruddin disebut-sebut terlibat dalam korupsi pembangunan pabrik vaksin flu burung di Departemen Kesehatan senilai Rp 700 Miliar.
Melalui perusahaan PT Buana Ramosari Gemilang, Nazaruddin juga diduga bermain dalam proyek pengadaan alat bantu Belajar Mengajar Dokter/Dokter Spesialis pada Rumah Sakit Pendidikan dan Rumah Sakit Rujukan Badan PPSDM Rp 492 Miliar pada 2010 silam.
Dugaan ikut terlibatnya nama Jenderal Ito bermula ketika penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan di Tower Permai dan Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam penyidikan kasus suap pembangunan Wisma Atlet. Sumber Tribun mengungkap, penyidik menemukan adanya bukti cek untuk Ito dalam penggeledahan terkait penyidikan kasus itu.
"Nilainya 50 ribu dolar Amerika," ujar sumber, Minggu (3/7/2011).
Uang sebesar itu, menurut sumber, diduga diberikan kepada Ito agar dirinya memerintahkan jajarannya di Bareskrim Polri mengambil alih penanganan kasus korupsi di Kementerian Kesehatan, yang juga tengah ditangani KPK. Dengan ditangani Mabes Polri, penanganan kasus itu diharapkan dapat selesai tanpa perlu dibawa ke pengadilan.
Mendapat temuan itu, penyidik KPK yang memang berasal dari Mabes Polri pun kebakaran jenggot. Temuan itu pun akhirnya sampai ke telinga Ito. Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu cepat meresponnya dengan "berkunjung" ke KPK, menemui tim penyidik. Dirinya meminta temuan itu dianggap tak pernah ada.
Ito Sumardi membantah informasi ini. Dia bersumpah tak pernah menerima sepeser pun uang dari Nazaruddin.
"Demi Allah saya tidak pernah terima apalagi dihubungi Pak Nazarudin," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribun.
Dia juga membantah motif pemberian uang itu adalah agar jajarannya mengambil alih penanganan kasus korupsi di Kemenkes. Menurutnya, sesuai UU, baik KPK, Polri dan Kejaksaan Agung, tak dapat mengambil alih penanganan suatu kasus dari tangan satu sama lain. Dalam artian, KPK tak bisa menangani suatu kasus yang sudah ditangani Mabes Polri. Begitu juga sebaliknya.
Pun Ito membenarkan dirinya pernah "berkunjung" ke KPK dalam kaitan dengan penanganan kasus korupsi di Kemenkes itu. Kedatangannya kala itu, imbuh mantan Kapolda Riau ini, hendak memberitahukan jika kasus korupsi di kemenkes, sudah ditangani oleh Direktorat tindak Pidana korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri.
"Saya ke KPK hanya menyampaikan bahwa kasus itu sudah ditangani oleh Polri, dan sampai saat ini sudah jauh berjalan," ungkapnya.
Ito menuturkan, jajaran Dit Tipikornya, tak hanya menangani kasus korupsi di Kemenkes. Namun lebih dari itu, Dit Tipikor Bareskrim Polri, katanya, juga mengusut dugaan korupsi di Kemendiknas.
"Dan saya sudah perintahkan usut tuntas karena ini juga "prestasi bagi Polri". Kecuali kalau "dihentikan" atau penanganannya "tidak serius", KPK silahkan melakukan supervisi sesuai UU yang berlaku," tuturnya.
"Jadi info yang mengatakan mengambil alih benar-benar info yang menyesatkan. Apalagi dengan imbalan uang. Saya bukan mafia hukum yang dapat dibeli dan memanipulasi penanganan perkara. Terimakasih atas konfirmasinya," imbuhnya.
Ito mengaku siap diperiksa oleh KPK atas tuduhan itu, namun dengan syarat, pemeriksaan itu harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.
"Kalau ada kuitansi saya siap untuk menghadapi (tuduhan). Tapi kalau cuma ada catatan, siapa saja bisa membuat atau berniat," tuturnya.
Selain itu, kata Ito, KPK juga harus mampu membuktikan bahwa dirinya benar-benar menerima uang tersebut. Pasalnya, kata Ito, bukan kali ini saja dirinya dituduh menerima uang suap atau gratifikasi dari seseorang, terkait dengan penanganan kasus di Mabes Polri.
"Itu yang harus bisa dibuktikan. Apakah benar-benar diberikan kepada seseorang tersebut. Dalam kasus Gayus saya juga diisukan menerima dari Gayus bahkan diucapkan di persidangan. Tapi Allah Maha Besar. Ternyata (waktu itu) memang ada niat (Gayus) memberikan kepada saya dan mungkin tidak disampaikan entah oleh Haposan atau siapapun juga," ujarnya.
And Share

