Abrori-Firdaus Keluar JAT Setahun Lalu




JAKARTA, Abrori dan Suryanto Abdullah alias Adnan Firdaus, pimpinan dan pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) Umar Bin Khattab (UBK) di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) pernah bergabung dengan Jamaah Anshorud Tauhid (JAT) wilayah Bima. Keduanya diduga terlibat dalam jaringan terorisme.



"Abrori dan Firdaus sudah setahun lalu menyatakan keluar dari JAT," Sonhadi, Direktur Media Center JAT di Mabes Polri, sebelum menjeguk Abu Bakar Ba'asyir, Amir JAT, Selasa (19/7/2011).

Sonhadi mengatakan, keduanya keluar lantaran kerap melanggar aturan-aturan internal JAT. Keduanya, kata dia, tidak sependapat dengan langkah JAT.

Sonhadi mengkritik pernyataan kepolisian yang mengaitkan peristiwa meledaknya bom rakitan di ponpes UBK dengan JAT. Bom itu menewaskan Firdaus. Ketika ponpes digeledah, ditemukan satu rompi seragam laskar JAT.

"Perlu dibuktikan keterkaitannya. Apakah karena cuma kaos kemudian ada keterkaitan? Apakah kalau disitu ada kaos Partai Demokrat kemudian terkait dengan Demokrat? Logikanya begitu. Tentunya ada asas praduga tak bersalah," kata Sonhadi.

Seperti diberitakan, Abrori tengah diperiksa intensif terkait meledaknya bom di ponpes yang dipimpinnya. Bom itu diduga dibuat oleh Firdaus. Belum jelas bagaimana bom bisa meledak. Firdaus diduga pernah ikut berlatih militer di pegunungan di Poso sebelum menyerang tiga polisi di depan kantor BCA di Palu.

Menurut Polri, mereka akan menyerang kepolisian. Di kamar Firdaus, polisi menemukan dokumen yang berisi rencana penyerangan kantor Polsek Mada Pangga di Bima, lengkap dengan denah kantor Polsek berikut daftar petugas jaga.

Like This Post?
And Share
Bookmark and Share

Related Post



Posted by Unknown on 10:03 PM. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0

0 comments for Abrori-Firdaus Keluar JAT Setahun Lalu

Leave comment

Recent Entries

This Week's Most Popular Posts

Baca Juga

    Send Your Coment/Like Juel news On Facebook

    Recent Comments

    Pilihan Editor

    Juel News - Suported By Raudlatul Qur'an