Jam Kerja PNS DKI Jakarta Dikurangi Selama Puasa
Pada hari biasa, PNS Jakarta bekerja mulai 07.30-16.00 WIB, pada bulan puasa menjadi 08.00-15.00 WIB. Pemotongan waktu jam kerja itupun diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya serta seefisien mungkin oleh para PNS di lingkungan Balaikota, Walikota, Kecamatan hingga Kelurahan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Budhiastuti, menerangkan ketentuan jam masuk dan pulang kerja PNS DKI selama bulan puasa telah dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta.
“SK Gubernur soal penerapan jam masuk kerja PNS sudah ada, sekarang dalam proses verbal untuk ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda). Mungkin akan diumumkan besok atau sebelum puasa dimulai,” kata Budhiastuti di gedung Balaikota DKI, Jakarta, Selasa (26/7/2011).
Perubahan jam kerja PNS selama bulan Ramadan yaitu untuk hari kerja Senin-Kamis, jam kerja dimulai pukul 08.00-15.00 WIB. Sedangkan di hari Jumat, jam kerja dimulai 08.00-15.30 WIB. Bagi pegawai yang hendak menjalankan ibadah salat Zuhur akan diberikan waktu secukupnya.
Sekretaris BKD DKI Jakarta Budi Utomo menjelaskan, selama pelaksanaan bulan puasa, waktu istirahat dalam jam kerja PNS ditiadakan. “Tidak ada waktu istirahat khusus seperti hari biasanya, yaitu pada pukul 12.00-13.00 WIB, karena puasa,” kata Bud
And Share